Hoshinews.com – TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 60.000 butir pil ekstasi senilai Rp21 miliar di perairan Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Selasa (25/02/2025).
Penyelundupan yang berasal dari Malaysia ini terungkap setelah petugas TNI AL menangkap tiga tersangka yang membawa narkotika tersebut dengan menggunakan boat pancung bermesin 15 PK.
Dalam pemeriksaan, tim narkotika Bea Cukai Khusus Kepri mengonfirmasi bahwa pil ekstasi tersebut mengandung metamfetamin.
Tiga pelaku, R.M. (40), B.K. (47), dan A.G. (54), yang mengaku sebagai kurir, langsung diamankan dan dibawa ke Mako Lanal TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yoos Suryono menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen TNI AL dalam memerangi penyelundupan narkotika, sesuai perintah Presiden Prabowo Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali. (Ramadan)





















Discussion about this post