Hoshinews.com – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim bersama Polsek Nongsa dan Polsek Sungai Beduk.
Kegiatan berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Kapolsek Nongsa AKP Eko Chandra, S.E., M.M., dan Kapolsek Sungai Beduk Iptu Ady Satrio Gustian, S.Tr.K., M.H. Pada Senin, (22/09/2026). Pukul 11.00 WIB.
Dalam sambutannya, Kapolresta Barelang Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Satreskrim dan seluruh personel yang terlibat dalam mengungkap jaringan pelaku curanmor yang beroperasi di sejumlah wilayah Kota Batam.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu capaian penting karena berhasil menyelamatkan puluhan kendaraan hasil kejahatan yang sebelumnya tersebar di berbagai lokasi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H, mengapresiasi pengungkapan perkara tersebut karena jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sangat signifikan.
“Terkait dengan pengungkapan tindak pidana curanmor di wilayah Kota Batam, saya selaku Kapolresta Barelang cukup mengapresiasi pengungkapan kali ini karena barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak.
Ada 40 unit sepeda motor yang diamankan, yang mana ini berasal dari beberapa TKP kejadian.
Di wilayah Polsek Nongsa terdapat satu laporan Polisi, Polsek Sei Beduk lima laporan Polisi, Polsek Batu Aji sembilan laporan Polisi, Polsek Bengkong empat laporan Polisi, Polsek Batu Ampar satu laporan Polisi, dan 20 unit lainnya masih dalam proses identifikasi,” ujar Kapolresta.
Selanjutnya, kronologis perkara disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M, yang menjelaskan kronologi kejadian, proses penyelidikan hingga penangkapan para tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Bengkong dan Batu Aji yang kemudian dikembangkan hingga mengungkap jaringan pelaku lintas wilayah.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pada 2 September 2026 Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk berhasil mengamankan dua orang berinisial VE (27) dan RA (26) di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur.
Dari hasil interogasi, petugas kemudian mengidentifikasi pelaku utama berinisial RH (28) dan RN (29) alias Kipeng. Keesokan harinya, kedua tersangka berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa beserta barang bukti berupa satu buah kunci T dan empat mata kunci yang telah diasah.
Pengembangan perkara terus dilakukan hingga berhasil mengamankan 40 unit sepeda motor, terdiri dari kendaraan yang telah teridentifikasi maupun yang masih dalam proses verifikasi kepemilikan.
Dari hasil penyidikan diketahui, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T, sementara pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.
Kendaraan hasil curian kemudian disembunyikan, diganti menggunakan pelat nomor palsu, dan selanjutnya dijual kepada pihak yang berperan sebagai penampung untuk dipasarkan kembali.
Modus operandi tersebut dilakukan secara terorganisir sehingga mampu menyasar sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Barelang.
Dalam perkara ini, empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RH (28), RN (29), VE (27), dan RA (26), sedangkan korban maupun pelapor menggunakan inisial YB (33) dan MSH (24).
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Jo Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H, juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera datang ke Polresta Barelang maupun Polsek jajaran untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan yang telah diamankan. “Kepada masyarakat apabila ada yang merasa kehilangan dan belum sempat membuat laporan Polisi pada saat itu, silakan datang.
Langsung dicek fisiknya untuk nanti bisa kita pinjam pakaikan. Termasuk yang sudah ada pemiliknya dan proses penyidikannya sedang berjalan, kami juga akan memfasilitasi kendaraan tersebut untuk dipinjam pakaikan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolresta.
Suasana konferensi pers turut diwarnai ungkapan haru dan apresiasi dari salah seorang masyarakat yang hadir setelah kendaraannya berhasil ditemukan.
Perwakilan korban menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polresta Barelang atas kerja cepat dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut.
“Saya pribadi mengucapkan terima kasih kepada Polsek Sei Beduk dan Polresta Barelang yang sudah mengungkap kasus ini. Alhamdulillah, kepada masyarakat jangan ragu untuk melapor ke Polisi karena tidak berbayar sepeser pun,” ungkapnya.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana curanmor di wilayah Kota Batam serta mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, dan segera melaporkan setiap tindak pidana maupun informasi yang berkaitan dengan kejahatan melalui layanan Polisi 110 atau kantor kepolisian terdekat.
(Nuryanto)


















