Hoshinews.com – PT Srimas Raya Internasional nekat membangun ruko empat lantai di Komplek Palm Spring Blok B3 No.18 tanpa mengikuti Peta Lokasi (PL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlaku. Padahal, dokumen resmi hanya mengizinkan satu lantai.
Tim media memperoleh informasi pada Kamis (5/6/2025) bahwa perusahaan tersebut tidak hanya menambah lantai, tetapi juga memperluas bangunan melebihi batas sempadan. Mereka membongkar dinding sayap lebih dari satu meter dan menambahkan tiang bangunan baru tanpa izin.
PL tahun 2003 hanya mengatur mengenai lebar jalan (row), bukan perluasan bangunan.
“Warga melihat jelas bangunan itu melewati batas yang diizinkan. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan tegas,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan pihak pengelola dan instansi terkait dalam menindak pelanggaran ini.
Apalagi, pemilik ruko telah mengakui kesalahan dan berjanji membongkar bagian yang melanggar. Namun hingga kini, belum ada satu pun bagian yang dibongkar.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril, memilih bungkam saat dikonfirmasi.
Pihak media masih menunggu tanggapan resmi dari Dinas Cipta Karya, termasuk dari manajemen PT Srimas Raya Internasional selaku pengembang sekaligus pengelola kawasan. (Redaksi)





















Discussion about this post