Hoshinews.com – Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan ratusan karton rokok ilegal yang diselipkan dalam dua truk di Pelabuhan Telaga Punggur, Selasa (17/6/2025).
Kedua truk tersebut tujuan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, saat petugas melakukan pemeriksaan mendadak. Truk-truk itu ternyata membawa berbagai merek rokok tanpa pita cukai yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
“Satu truk membawa 110 karton rokok campur paket online, dan satu lagi memuat 50 karton rokok beserta paket,” ujar seorang petugas di lokasi.
Salah satu truk berwarna kuning dijadwalkan akan berangkat pukul 18.00. WIB, bersama kapal Roro. Namun, petugas lebih dulu menghentikan dan mengamankan barang bukti.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyatakan pihaknya masih menelusuri kasus ini.
“Masih dalam tahap penelitian dan pengembangan. Kami akan informasikan segera setelah ada perkembangan,” kata Evi melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/6/2025).
Operasi ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga potensi penerimaan negara. (Ramadan)





















Discussion about this post