Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing), satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam berhasil diamankan di perairan strategis Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, menambah daftar kapal asing yang disikat KKP.
Penangkapan terbaru ini membuat total KIA yang berhasil ditangkap KKP di wilayah tersebut melonjak menjadi enam unit sepanjang tahun 2025.
Aksi tegas ini sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara dari praktik pencurian ikan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp22,6 miliar.
Kapal Vietnam dengan nama lambung HP 9213 TS berukuran 70 Gross Ton (GT) tersebut kedapatan beroperasi secara ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia tanpa mengantongi dokumen perizinan yang sah.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil sinergi pengawasan teknologi tinggi dan aksi lapangan.
“Kapal ini terdeteksi melalui pusat komando (command center) KKP dan divalidasi melalui operasi pengawasan udara (airborne surveillance). Selanjutnya, Kapal Pengawas (KP) Barakuda 01 langsung menindaklanjuti,” ujar Ipunk, Kamis (6/11/2025).
Lebih lanjut, Ipunk menekankan bahwa kapal asing tersebut menggunakan alat tangkap trawl dasar (pearl trawl), jenis jaring yang dilarang keras di perairan Indonesia karena terbukti merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang.
Di atas kapal, petugas mengamankan tiga orang kru kapal, termasuk nakhoda, yang kesemuanya merupakan warga negara Vietnam.
Saat ini, kapal beserta seluruh kru telah digiring ke Pangkalan PSDKP Batam untuk diproses hukum lebih lanjut.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen KKP di bawah arahan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengamankan kedaulatan perairan dan kekayaan laut Indonesia dari para pencuri ikan. (Ramadan)




















