Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Menetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi di Ponorogo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Dalam operasi ini, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap pengurusan jabatan dan gratifikasi.
Selain Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan Sucipto (SC) yang merupakan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Empat tersangka tersebut mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (9/11/2025) dini hari. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Tiga Klaster Perkara dalam Kasus Ini
Asep menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat tiga klaster perkara yang diduga dilakukan oleh para tersangka. Berikut penjelasannya:
1. Suap Pengurusan Jabatan
Pada awal 2025, Yunus Mahatma mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti dari posisi Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo oleh Bupati Sugiri Sancoko. Merespons informasi tersebut, Yunus Mahatma langsung bertindak cepat dengan memberikan uang senilai Rp 1,25 miliar kepada Bupati Sugiri.
“Yunus Mahatma berkoordinasi dengan Sekda AGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti,” jelas Asep.
Diduga terjadi tiga kali penyerahan uang dari YUM dengan total Rp 1,25 miliar. Rinciannya sebagai berikut:
– Februari 2025: Rp 400 juta diserahkan Yunus kepada Sugiri melalui ajudannya.
– April–Agustus 2025: Rp 325 juta diserahkan Yunus kepada Sekda Agus Pramono.
– November 2025: Rp 500 juta diserahkan Yunus melalui Ninik (NNK), kerabat Sugiri.
“Sehingga total uang untuk pengurusan jabatan ini Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk Sugiri sebesar Rp 900 juta dan AGP Rp 325 juta,” ujar Asep.
2. Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Ponorogo
Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar. Tersangka Sucipto, selaku pihak swasta rekanan, diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.
Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Yunus kepada Bupati Sugiri Sancoko melalui ajudan (Singgih) dan adik Bupati (Ely Widodo).
3. Penerimaan Lainnya (Gratifikasi)
KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Sugiri Sancoko. Selama periode 2023–2025, Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus Mahatma. Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga diduga menerima Rp 75 juta dari pihak swasta bernama Eko.
Kronologi OTT
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025) di Ponorogo. OTT ini setelah KPK mendapatkan informasi rencana penyerahan uang yang ketiga kalinya terkait suap jabatan.
Pada 3 November 2025, Sugiri Sancoko diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma dan kembali menagihnya pada 6 November. Pada 7 November, Yunus melalui rekannya, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED), untuk mencairkan uang tunai Rp 500 juta.
“Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, saat akan diserahkan YUM kepada Sugiri melalui NNK (kerabat Sugiri),” ungkap Asep.
Dalam OTT tersebut, Tim KPK mengamankan total 13 orang. Namun, sejauh ini KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Jeratan Pasal-Pasal UU Tipikor
Berikut jeratan pasal-pasal UU Tipikor terhadap para tersangka:
– Sugiri Sancoko dan Agus Pramono (Penerima Suap Jabatan): Disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
– Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma (Penerima Suap Proyek): Disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
– Yunus Mahatma (Pemberi Suap Jabatan): Disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
– Sucipto (Pemberi Suap Proyek): Disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.


















Discussion about this post