Batam – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan terpidana tindak pidana lingkungan hidup,
pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 15.00. WIB. Bertempat di Elite Barber, Komp. Penuin Centre No.15 Blok A, Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam,
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam nomor: 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 17 Februari 2023 menyatakan bahwa terdakwa PT Telaga Biru Semesta yang diwakili oleh Muhammad Raga Syahputra Bin Amiruddin dengan amar sebagai berikut
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”.
Pasal 104 Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 Jo. Pasal 119 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana pada dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sejumlah Rp1.700.000.000,00 (Satu Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila PT Telaga Biru Semesta tidak mampu membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa PT Telaga Biru Semesta dan personil pengendali korporasi yakni Muhammad Raga Syahputra selaku direktur PT Telaga Biru Semesta yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah inkracht dan apabila harta kekayaan tidak mencukupi maka akan diganti pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Muhammad Raga Syahputra Bin Amiruddin selaku Direktur PT. Telaga Biru Semesta selama 6 bulan, kata Kasna.
Mengingat tenggat waktu yang sudah lewat, kemudian dilakukan Penangkapan terhadap terdakwa Muhammad Raga Syahputra Bin Amiruddin oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen untuk pelaksanaan proses eksekusi terhadap Putusan Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm Tanggal 17 Februari 2023. Terangnya.
Saat diamankan di Elite Barber Jalan, Komp. Penuin Centre No.15, Blok A, Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, terpidana Muhammad Raga Syahputra Bin Amiruddin selaku Direktur PT Telaga Biru Semesta bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor, Kejaksaan Negeri Batam dan selanjutnya dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut. Ujarnya.
Melalui program Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Negeri Batam meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap terpidana/buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Iketut Kasna Dedi mengimbau, “kepada seluruh buronan yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman”. (Ramadan)





















Discussion about this post