Hoshinews.com – Proyek pendalaman alur sungai dan pemasangan batu miring di kawasan Jembatan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Batam, pada Selasa (22/7/2025), menggunakan kayu bakau sebagai bahan konstruksi.
Penggunaan material tersebut menuai sorotan publik karena bertentangan dengan semangat pelestarian lingkungan, khususnya ekosistem mangrove.
Padahal, mangrove memiliki peran penting dalam melindungi pantai dari abrasi, meningkatkan keanekaragaman hayati, menyerap karbon dioksida, dan menopang kehidupan masyarakat pesisir.
Ironisnya, proyek milik pemerintah justru menggunakan kayu bakau, yang semestinya dilindungi, dan memberi contoh buruk bagi masyarakat.
Potensi Pelanggaran Hukum
Penggunaan kayu bakau tanpa izin melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku penebangan dan pemanfaatan kayu mangrove secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana, termasuk penjara dan denda.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, Lamhot Sinaga, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, “Kita akan selidiki terlebih dahulu asal usul kayu bakau tersebut,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K, M.H juga menanggapi singkat, “Siap, kita cek dulu ya.”
Tanggapan beragam pejabat lokal, Lurah Sagulung Kota, Rendi Ifandila, menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan bentuk penanganan cepat untuk mencegah longsor. “Yang mengerjakan dari pihak Bina Marga atau BPBD. Terkait jenis kayu saya kurang paham. Mungkin bisa dikonfirmasi ke instansi teknis,” katanya.
Namun, saat awak media Hoshinews mencoba mengonfirmasi ke Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Kota Batam, khususnya Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan, Dohar Mangalando Hasibuan, yang bersangkutan memilih bungkam. (Redaksi)





















Discussion about this post