Kasus Pelecehan di Masjid Bumi Waras: Aksi yang Mengguncang Keprihatinan Masyarakat
Sebuah kejadian tak terduga terjadi di Masjid Bumi Waras, Bandar Lampung, yang menimbulkan gelombang kecaman dari masyarakat. Seorang pemuda berinisial Th (23) melakukan aksi pelecehan terhadap seorang wanita yang sedang salat, dan tindakan tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV), lalu viral di media sosial.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras. Saat itu, korban berinisial T (22) tengah menjalani salat dalam suasana masjid yang sepi. Dalam rekaman CCTV yang beredar, pelaku masuk dengan wajah tertutup menggunakan kaus dan hanya mengenakan celana pendek. Ketika korban sedang bersujud, pelaku langsung menimpa kepala korban dan melakukan tindakan pelecehan.
Korban sempat berusaha melawan, namun pelaku membalas dengan memukuli korban berulang kali. Aksi tersebut berhenti setelah seorang wanita lain masuk ke masjid, membuat pelaku kabur melarikan diri.
Pelaku Mengaku Khilaf karena “Jin Masuk”
Setelah ditangkap oleh polisi pada Sabtu (1/11/2025), Th awalnya mengelak dan memberikan alasan tidak masuk akal. Dalam pemeriksaan, ia mengaku khilaf karena “ada jin yang masuk” ke dalam dirinya. Namun, setelah didesak, ia akhirnya mengakui bahwa ia telah lama mengintai korban.
“Dia suka sama perempuan itu, tapi tidak tahu namanya. Sudah lama dipantau, baru kemarin dieksekusi,” kata Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid, seperti dikutip dari TribunLampung.
Menurut Galih, pelaku memang sering berada di masjid tempat kejadian. Dalam aksinya, pelaku mengenakan penutup wajah dari kaus dan tidak memakai baju, menunjukkan unsur kesengajaan.
Korban Alami Trauma dan Proses Hukum
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma berat dan masih dalam pendampingan pihak kepolisian serta keluarga. Sementara itu, pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa pelecehan bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat suci seperti masjid. Pelecehan adalah tindakan yang merendahkan, menghina, atau melewati batas terhadap orang lain, baik secara fisik, verbal, maupun nonverbal, dan dapat menimbulkan rasa takut, marah, atau trauma mendalam bagi korban.
Imbauan untuk Masyarakat dan Penegakan Hukum
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan turut menjaga keamanan di tempat ibadah. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelecehan yang mencederai nilai kemanusiaan dan kesucian rumah ibadah.

















Discussion about this post