Peristiwa Kebakaran Rumah Hakim di Medan Didesak Diusut Tuntas
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengajukan permintaan agar kasus kebakaran rumah yang menimpa Khamazaro Waruwu, Ketua Majelis Hakim Medan, ditangani secara mendalam dan transparan. Ia menyatakan bahwa kejadian ini tidak bisa disamakan dengan insiden kebakaran biasa, melainkan diduga merupakan tindakan kriminal terencana.
“Peristiwa ini bukan sekadar intimidasi, tetapi sudah mencapai tingkat kejahatan terencana yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa hakim dan keluarganya,” ujar Sudding dalam pernyataannya, Kamis (6/11/2025). Ia menekankan pentingnya tindakan cepat dari aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Sudding menilai, kejadian ini menjadi ujian bagi keteguhan hukum dalam situasi yang penuh tekanan terhadap aparat penegak hukum. Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menurunkan tim investigasi khusus dan memastikan proses penyelidikan dilakukan secara terbuka serta profesional.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada kesimpulan ‘kebakaran biasa’. Konteksnya menyentuh jantung sistem keadilan kita, dan publik berhak tahu kebenaran yang sesungguhnya,” tegas Sudding. Ia juga menyoroti perlunya perlindungan sistemik terhadap hakim, jaksa, dan penyidik yang menangani perkara besar.
Ia mendorong penerapan penuh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta menjamin independensi peradilan sebagaimana amanat konstitusi. “Ketika seorang hakim menunjukkan integritas dan ketegasan dalam mengungkap fakta korupsi, negara berkewajiban melindunginya. Penegakan hukum tidak boleh dibalas dengan ancaman terhadap keselamatan,” ujar dia.
Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah itu menyayangkan bahwa keberanian Hakim Khamazaro dalam memimpin sidang perkara korupsi justru berujung pada aksi teror yang membuat rumahnya terbakar. Oleh karena itu, Sudding meminta Mahkamah Agung dan Polri untuk meningkatkan sistem keamanan bagi hakim-hakim yang menangani kasus strategis dan bernilai tinggi.
“Perjuangan melawan korupsi akan kehilangan maknanya jika aparat penegak hukum dibiarkan menghadapi ancaman sendirian,” kata Sudding. “Negara harus memastikan bahwa keadilan tidak surut hanya karena kebenaran yang terancam,” sambung dia.
Latar Belakang Kasus Kebakaran
Rumah milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, terbakar pada Selasa (4/11/2025). Peristiwa ini terjadi saat Khamozaro sedang memimpin sidang di pengadilan.
Ia mengaku baru mengetahui kebakaran setelah dihubungi oleh tetangganya. Setelah menerima kabar tersebut, Khamozaro segera menutup sidang dan bergegas ke rumahnya. Bagian rumah yang terbakar adalah bagian kamar. Saat terbakar, rumah sedang dalam keadaan kosong sehingga tak ada korban jiwa.
Khamozaro diketahui merupakan hakim yang beberapa kali menangani perkara korupsi di Sumatera Utara. Sejak akhir September 2025, ia memimpin sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang menyeret sejumlah pejabat, di antaranya Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut.
Selain itu, turut terlibat eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto; serta dua kontraktor, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
Kedua kontraktor itu dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (3/11/2025). Mereka sebelumnya ditangkap dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.

















Discussion about this post