Penemuan Bilqis, Balita yang Diculik di Makassar, di Kawasan Suku Anak Dalam
Bilqis (4), balita yang diculik di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya ditemukan di kawasan Suku Anak Dalam (SAD) Jambi, di Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin. Kejadian ini mengejutkan banyak pihak dan mengungkap bagaimana anak kecil bisa terlibat dalam jaringan perdagangan anak lintas pulau.
Pihak konservasi menyebut bahwa Suku Anak Dalam didatangi oleh orang luar yang meminta mereka untuk merawat Bilqis. Orang luar tersebut membawa anak perempuan itu ke kelompok mereka. Menurut penuturan Antropolog Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Robert Aritonang, istri dari Bagendang, salah satu tokoh SAD, menerima anak tersebut dengan alasan bahwa keluarga Bilqis tidak mampu membiayai kehidupan anak tersebut.
“Si orang luar ini meminta untuk merawat anak ini karena anak berasal dari keluarga kurang mampu dan tidak sanggup membiayai kehidupan anak tersebut,” ujar Robert. Ia juga menjelaskan bahwa penyerahan anak ini disertai selembar surat bermaterai Rp10 ribu yang menyatakan bahwa anak ini diserahkan oleh ibu kandungnya, dan tidak akan ada tuntutan di kemudian hari.
Namun, setelah mendengar berita penculikan, SAD pun akhirnya menyerahkan Bilqis kepada pihak berwenang. Robert menegaskan bahwa Orang Rimba dalam kasus ini juga menjadi korban. “Ada pihak lain yang memanfaatkan kerentanan mereka. Melalui narasi palsu, janji ekonomi, atau bujukan emosional, Orang Rimba dijadikan alat dalam jejaring kejahatan yang mereka sendiri tidak pahami.”
Empat Tersangka Terlibat dalam Penculikan
Empat orang dijadikan tersangka dalam kasus penculikan Bilqis, yakni SY (30) asal Kota Makassar, NH (29) warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, MA (42) dan AS (36), keduanya merupakan warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Motif pelaku adalah karena alasan ekonomi. Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengatakan bahwa para tersangka melakukan penculikan untuk menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup.
Sejumlah barang bukti pun diamankan dari tangan tersangka, termasuk sebuah rekening berisikan uang Rp1.8 juta. “Ada juga satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta,” ujarnya. Atas perbuatan penculikan dan perdagangan anak, keempat tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun. Pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kronologi Penculikan Bilqis
Ayah korban, Dwi Nurmas (34) menceritakan bahwa Bilqis diculik saat ia tengah melatih di lapangan tenis. “Saya sedang melatih di lapangan tennis, anak saya main di pinggir lapangan,” ujarnya. Namun, beberapa saat kemudian, Bilqis izin mau main di sebelah lapangan. Tak lama, Dwi Nurmas yang memanggil putrinya tiba-tiba tak mendapat jawaban, dan ternyata Bilqis diculik.
Setelah enam hari diculik ketika bermain di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Bilqis ditemukan di Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi. Bilqis menjadi korban perdagangan anak dengan jaringan lintas pulau Nusantara. Dalam sepekan, Bilqis melintasi tiga pulau besar yakni Sulawesi, Jawa, dan berakhir di Sumatra.
Peran Suku Anak Dalam dalam Kasus Ini
Kasus ini juga menyoroti peran Suku Anak Dalam dalam situasi seperti ini. Mereka sering kali menjadi korban karena kurangnya pemahaman tentang hukum dan sistem sosial modern. Robert menekankan bahwa publik dan aparat harus berhati-hati supaya tidak menjadikan Orang Rimba sebagai kambing hitam atas persoalan yang lebih luas. “Yang perlu diusut bukan hanya siapa yang terlibat, tetapi siapa yang memanfaatkan Orang Rimba dan menciptakan kondisi yang membuat mereka terjebak dalam situasi ini,” tegas Robert Aritonang.


















Discussion about this post