Peran Fotografer Jalanan dan Isu Privasi di Ruang Publik
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyampaikan pandangan mengenai tindakan fotografer yang memotret pelari tanpa izin dan menjualnya untuk keuntungan ekonomi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena melibatkan potensi pelanggaran terhadap hak privasi.
“Ketika wajah seseorang menjadi objek yang dapat dikenali dan dikaitkan dengan identitasnya, maka potensi pelanggaran terhadap hak privasi sangat nyata,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/10/2025).
Dave menekankan bahwa pemotretan terhadap seseorang tanpa izin bersinggungan dengan dua hal penting, yaitu etika sosial dan perlindungan hak pribadi. Dari sisi etika, jika tindakan memotret seseorang membuat tidak nyaman, itu merupakan perbuatan salah.
“Bisa menimbulkan rasa tidak nyaman atau bahkan eksploitasi, jelas tidak dapat dibenarkan. Apalagi jika foto tersebut digunakan untuk kepentingan komersial atau disebarluaskan tanpa kendali,” tambahnya.
Dari sudut pandang hukum, Dave mengakui Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara eksplisit melarang kegiatan fotografi jalanan memotret seseorang di ruang publik. Namun, ia menekankan bahwa saat ini pemerintah dan DPR telah mengakui perlindungan data pribadi dalam berbagai produk hukum. Salah satunya adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Politikus Golkar itu menyebut, Komisi I yang membidangi informasi dan digital meminta pemerintah daerah menggelar dialog dengan komunitas fotografi. Dialog bisa diarahkan untuk membentuk pedoman etika fotografi jalanan sehingga batasan menjadi jelas.
Di sisi lain, pihaknya juga mendorong pemerintah menggencarkan literasi digital dan etika visual kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga literasi ruang publik bersama-sama. “Kami percaya bahwa seni dan kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak individu,” tutur Dave.
Fenomena Fotografer Jalanan dan Keresahan di Media Sosial
Fotografer jalanan menjadi fenomena umum di kota-kota besar. Mereka membidik pelari yang lewat, dan pelari bisa mencari hasil fotonya via internet, serta menebusnya dengan rupiah bila berminat. Namun, banyak warganet di media sosial (medsos) resah dengan tindakan fotografer jalanan yang memotret pelari tanpa izin di ruang publik.
Mereka semakin keberatan karena foto-foto itu kemudian dijual di situs FotoYu, lantaran wajah dan tubuh mereka diperjualbelikan tanpa izin. Hal ini memicu kekhawatiran terhadap teknologi pengenalan wajah yang terdapat pada situs tersebut.
Beberapa isu utama yang muncul antara lain:
- Penggunaan foto tanpa izin: Banyak pelari merasa tidak nyaman karena foto mereka dipublikasikan tanpa persetujuan.
- Eksploitasi wajah dan tubuh: Wajah dan tubuh seseorang dianggap sebagai objek yang dapat diperdagangkan tanpa batasan.
- Teknologi pengenalan wajah: Situs seperti FotoYu menggunakan teknologi yang memungkinkan identifikasi wajah secara otomatis, meningkatkan risiko pelanggaran privasi.
Dari segi etika, tindakan ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap hak individu. Di sisi lain, dari segi hukum, masih ada celah yang perlu diisi agar perlindungan terhadap data pribadi lebih kuat.
Upaya yang Dilakukan oleh Pemerintah dan Masyarakat
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah telah diambil oleh pihak-pihak terkait. Di antaranya:
- Dialog dengan komunitas fotografi: Pemerintah dan DPR meminta pemerintah daerah mengadakan dialog dengan komunitas fotografi untuk membentuk pedoman etika fotografi jalanan.
- Literasi digital dan etika visual: Pemerintah mendorong peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya etika visual dan literasi digital.
- Regulasi yang lebih jelas: Meskipun belum ada undang-undang khusus, UU PDP memberikan dasar hukum untuk melindungi data pribadi, termasuk informasi yang terkait dengan wajah dan tubuh seseorang.
Kesimpulan
Peran fotografer jalanan dalam ruang publik memang tidak bisa dihindari, tetapi perlu adanya batasan dan pedoman yang jelas. Kebebasan berekspresi harus sejalan dengan penghormatan terhadap hak individu. Dengan adanya dialog dan regulasi yang tepat, diharapkan konflik antara fotografer dan masyarakat dapat diminimalkan.

















Discussion about this post