Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian di Sekolah Dasar Negeri Sasi
Pada bulan September 2025, terjadi kasus pencurian di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sasi yang menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan di kalangan masyarakat. Dugaan pelakunya adalah seorang pria bernama Oktovianus Suni alias Vian. Kejadian ini akhirnya mengarah pada penangkapan yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres TTU.
Terduga pelaku, Oktovianus Suni, ditangkap pada 1 November 2025 di Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Saat itu, ia sedang minum miras bersama tetangganya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dari pihak terduga pelaku.
Proses Penangkapan dan Penggeledahan
Menurut informasi yang diperoleh, keberadaan Oktovianus Suni diketahui melalui laporan warga setempat. Setelah memastikan lokasi terduga pelaku, Tim Resmob Polres TTU langsung melakukan penggrebekan di rumah tetangganya. Saat penangkapan, Oktovianus tidak melakukan perlawanan, sehingga proses penangkapan berjalan lancar.
Setelah ditangkap, terduga pelaku dibawa ke rumah mertuanya, yang sebelumnya menjadi tempat persembunyiannya setelah melakukan aksi pencurian. Di tangan Oktovianus, beberapa barang bukti hasil curian diamankan. Barang tersebut termasuk alat elektronik seperti wireless speaker yang hilang dari SDN Sasi.
Kronologi Kejadian Pencurian
Kronologi kejadian dimulai ketika Karmelinda Monteiro, teman guru dari pelapor Algorius Tefa, menemukan pintu ruangan sekolah dalam keadaan terbuka. Ia kemudian memberitahu pelapor, yang langsung datang ke lokasi kejadian. Saat tiba, Algorius Tefa melihat bahwa beberapa barang inventaris sekolah telah hilang, termasuk wireless speaker.
Setelah mengetahui hal tersebut, Algorius Tefa melaporkan kejadian ini ke ruang SPKT Polres TTU agar dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan laporan tersebut, penyidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres TTU untuk mengungkap siapa pelaku dari kejadian ini.
Latar Belakang Kasus
IPDA Markus Wilco Mitang, Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus pencurian ini dilakukan setelah menerima laporan dari pihak sekolah. Menurutnya, selama penyelidikan, terdapat indikasi kuat bahwa Oktovianus Suni terlibat dalam kejadian tersebut.
Sebelum penangkapan, Oktovianus diduga kabur ke rumah mertuanya sebagai tempat persembunyian. Namun, setelah proses identifikasi dan pencarian, tim resmob berhasil menemukan lokasi keberadaannya. Hal ini membantu proses penangkapan dan pengamanan barang bukti.
Kesimpulan
Penangkapan Oktovianus Suni menunjukkan bahwa kepolisian masih aktif dalam menangani kasus-kasus kriminal, terutama yang terjadi di lingkungan pendidikan. Penangkapan ini juga menjadi contoh bagaimana peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kriminal yang bisa terjadi di lingkungan sekitar. Dengan adanya penangkapan seperti ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Informasi Tambahan
Terduga pelaku, Oktovianus Suni, merupakan warga Peboko, RT/RW; 014/004, Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/305/IX/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Dalam penangkapan ini, Oktovianus Suni cukup kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Hal ini menunjukkan bahwa ia sadar akan kesalahan yang telah dilakukannya.

















Discussion about this post