Operasi Tangkap Tangan KPK di Ponorogo Mengungkap Kasus Suap Jabatan di RSUD dr Harjono
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengungkap dugaan suap terkait pengurusan jabatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 13 orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satu kasus yang terungkap adalah dugaan penerimaan uang sebesar Rp 500 juta oleh pejabat daerah untuk mempertahankan jabatan seorang direktur rumah sakit.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa OTT di Ponorogo terbagi dalam tiga kluster. Salah satu dari kluster tersebut berkaitan dengan penyuapan atau jual beli jabatan. Salah satu contohnya adalah aksi penyuapan yang dilakukan Direktur RSUD dr Harjono, dr Yunus Mahatma, kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono.
Dari total uang sebesar Rp 1,25 miliar yang disetorkan oleh dr Yunus Mahatma ke Bupati dan Sekda, KPK mengungkap bagian masing-masing. Uang tersebut dibagi menjadi dua bagian utama: Rp 900 juta untuk Bupati Sugiri Sancoko dan Rp 325 juta untuk Sekda Agus Pramono.
Rincian Penyerahan Uang Secara Bertahap
Penyerahan uang dilakukan secara bertahap dalam beberapa termin. Pada Februari 2025, dr Yunus Mahatma memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Bupati Sugiri Sancoko melalui ajudannya. Selanjutnya, pada periode April hingga Agustus 2025, dr Yunus Mahatma kembali menyerahkan uang sebesar Rp 325 juta kepada Sekda Agus Pramono.
Pada November 2025, uang sebesar Rp 500 juta diserahkan melalui NNK. Dalam proses penyerahan uang ketiga tersebut, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada hari Jumat, 7 November 2025.
Tersangka Penerima dan Pemberi Suap
Dalam kasus ini, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono ditetapkan sebagai tersangka penerima dugaan suap. Mereka diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal-pasal yang disangkakan antara lain Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B, serta Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, dr Yunus Mahatma ditetapkan sebagai tersangka pemberi dugaan suap. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Dampak Kasus Ini Terhadap Lingkungan Kerja RSUD dr Harjono
Kasus ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai transparansi dan etika dalam pengambilan keputusan jabatan di lingkungan RSUD dr Harjono. Dugaan adanya praktik suap untuk mempertahankan jabatan dapat merusak kredibilitas institusi kesehatan tersebut. Hal ini juga menunjukkan pentingnya peran lembaga anti-korupsi seperti KPK dalam menjaga integritas sistem pemerintahan.
Langkah-Langkah yang Dilakukan KPK
KPK tidak hanya fokus pada penangkapan dan penahanan tersangka, tetapi juga melakukan investigasi mendalam terkait alur dana dan mekanisme penyuapan. Proses penyelidikan ini mencakup pemeriksaan saksi-saksi, analisis dokumen keuangan, dan koordinasi dengan instansi terkait.
Selain itu, KPK juga akan terus memperkuat kerja sama dengan lembaga-lembaga lain guna mencegah terulangnya kasus korupsi serupa di masa depan. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi dapat terus berjalan efektif dan berkelanjutan.

















Discussion about this post