Informasi Kenaikan Gaji Pensiunan PNS yang Tidak Benar
Belakangan ini, beredarnya informasi tentang kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menimbulkan kehebohan di kalangan pensiunan di Indonesia. Informasi tersebut disebarkan melalui media sosial dan grup Facebook, dengan narasi bahwa kenaikan gaji akan terjadi pada November 2025. Banyak orang percaya informasi ini karena dilengkapi dengan foto pejabat, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa.
Namun, informasi tersebut langsung dibantah oleh pihak Taspen. Melalui akun Instagram resmi @taspen, Taspen menyatakan bahwa tidak ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025. Dalam pengumumannya, Taspen menjelaskan bahwa sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.
Taspen juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam berita hoaks. Mereka menyarankan para pensiunan untuk memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi seperti Taspen.
Riwayat Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Kenaikan gaji pensiunan PNS terakhir kali terjadi pada tahun 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, disebutkan bahwa ada kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen untuk pensiunan PNS dan janda/dudanya. Namun, kenaikan ini sudah mulai berlaku sejak Januari 2024 lalu.
Oleh karena itu, hingga saat ini, pemerintah belum menyampaikan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025
Besaran gaji pensiunan PNS ditentukan berdasarkan golongan terakhir ketika masih aktif bekerja. Golongan PNS terdiri dari Ia hingga IVe sesuai dengan aturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Setiap golongan memiliki besaran gaji yang berbeda, tergantung pada lama kerja dan jabatan terakhir sebelum pensiun.
Setelah PP Nomor 8 Tahun 2024 diberlakukan, gaji pensiunan PNS tertinggi mencapai Rp4,9 juta per bulan. Berikut adalah kisaran gaji pensiunan PNS untuk setiap golongannya pada tahun 2025:
- Pensiunan Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 s.d. Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 s.d. Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 s.d. Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 s.d. Rp2.256.700
Pensiunan Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 s.d. Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 s.d. Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 s.d. Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 s.d. Rp3.208.800
Pensiunan Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 s.d. Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 s.d. Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 s.d. Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 s.d. Rp4.029.600
Pensiunan Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 s.d. Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 s.d. Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 s.d. Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 s.d. Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 s.d. Rp4.957.100
Rencana Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan
Meskipun informasi kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025 tidak benar, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa membenarkan bahwa pemerintah sedang merencanakan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Rencana tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Namun, hingga saat ini, belum ada nilai atau persentase pasti mengenai besaran kenaikan gaji untuk tahun 2025.
Menurut Purbaya Yudi, masalah ini masih dalam diskusi lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan dan kementerian terkait. Selama ini, kenaikan gaji pensiunan PNS selalu mengikuti pola kenaikan gaji ASN aktif. Ketika gaji PNS dan P3K naik, biasanya pensiunan pun ikut naik.
Untuk tahun 2025, mekanisme tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

















Discussion about this post