
Penahanan Bupati Ponorogo dan Sekda Terkait Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan serta proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ponorogo. Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 00.14 WIB, Sugiri tampak mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 88 dengan tangan diborgol. Ia berjalan menuju ruang konferensi pers yang didampingi oleh petugas KPK.
Selain Sugiri, KPK juga menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma (YUM), serta pihak swasta rekanan rumah sakit, Sucipto (SC). Penahanan ini dilakukan selama 20 hari pertama, mulai dari Sabtu, 8 November 2025 hingga 27 November 2025, dan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.
Operasi Tangkap Tangan dan Awal Kasus
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, para tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Jumat 7 November 2025. Operasi senyap ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.
Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendengar kabar dirinya akan diganti oleh Bupati Sugiri. Untuk mempertahankan posisinya, Yunus kemudian berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo, Agus Pramono, dan menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri.
Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari Yunus kepada Sugiri melalui ajudannya, sebesar Rp400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga menyerahkan uang kepada Agus Pramono senilai Rp325 juta. Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang Rp500 juta melalui Ninik selaku kerabat Sugiri.
Total uang yang diserahkan Yunus dalam tiga tahap mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri, dan Rp325 juta untuk Agus Pramono.
Operasi Tangkap Tangan yang Mengamankan 13 Orang
Lebih lanjut, Asep menyampaikan bahwa OTT dilakukan KPK setelah Sugiri kembali meminta uang senilai Rp1,5 miliar kepada Yunus. Dalam OTT tersebut, 13 orang diamankan, antara lain:
- Sugiri Sancoko – Bupati Ponorogo
- Agus Pramono – Sekda Ponorogo
- Arif Pujiana – Kabid Mutasi Pemkab Ponorogo
- Yunus Mahatma – Direktur RSUD
- Sucipto – Pihak swasta rekanan RSUD
- Niken – Sekretaris Direktur RSUD
- Ely Widodo – Adik Bupati Ponorogo
- Indah Bekti Pratiwi – Pihak swasta
- Sri Yanto – Pemilik toko kelontong
- Kokoh Prio Utama – Tenaga Ahli Bupati
- Endrika Dwiki Christianto – Pegawai Bank Jatim
- Bandar – ADC Bupati
- Zupar – ADC Bupati
Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang tunai Rp500 juta yang telah disiapkan untuk diserahkan kepada Bupati.
Dugaan Suap Proyek RSUD Senilai Rp14 Miliar
Selain suap jabatan, KPK juga menemukan dugaan suap proyek pembangunan di RSUD dr. Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp14 miliar. Asep menyampaikan bahwa dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
Sucipto, pihak swasta rekanan RSUD, diduga memberikan fee proyek sebesar 10% atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma. Uang tersebut kemudian diteruskan kepada Sugiri melalui ajudannya Singgih (SGH) dan adik Bupati, Ely Widodo (ELW).
Perkara Gratifikasi Lainnya
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri Sancoko antara tahun 2023 hingga 2025 senilai Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Pada Oktober 2025, Sugiri menerima Rp75 juta dari seorang pihak swasta bernama Eko (EK).
Asep menyampaikan bahwa Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan SUG.

















Discussion about this post