Peristiwa Viral: TKW di Lampung Timur Robohkan Rumah Setelah Bercerai
Di Kabupaten Lampung Timur, sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi dan menjadi perhatian publik. Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) memilih untuk merobohkan rumahnya sendiri setelah bercerai dari suaminya. Aksi ini viral di media sosial dan menjadi tontonan bagi warga sekitar.
Video peristiwa tersebut mulai beredar pada Kamis (6/11/2025), dan menunjukkan proses perobohan rumah menggunakan satu unit eskavator kecil. Eskavator tersebut tampak menghancurkan bagian depan rumah terlebih dahulu. Sementara itu, sejumlah warga menyaksikan peristiwa tersebut dari dekat.
Menurut keterangan dari akun yang mengunggah video tersebut, mantan pasangan suami istri sepakat untuk merobohkan rumah karena harta gono-gini. Peristiwa ini terjadi di Desa Braja Mulya, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Braja Selebah, Inspektur Dua (Ipda) Raja Rizky Sihombing, mengonfirmasi kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa tersebut dilakukan secara sukarela dalam rangka eksekusi perkara pembagian harta gono-gini sesuai dengan putusan pengadilan agama.
Ipda Raja Rizky Sihombing menjelaskan bahwa objek yang dibongkar terdiri dari dua bangunan. Satu bangunan rumah tinggal permanen berukuran 9×6 meter dan satu lagi rumah yang berukuran 8×7 meter. Perkara sengketa harta gono-gini kedua pihak telah selesai dengan putusan pelaksanaan eksekusi natural yang merupakan kesepakatan bersama kedua pihak.
Peristiwa ini menunjukkan bagaimana proses hukum dapat berujung pada tindakan terkait pembagian aset setelah perceraian. Dalam beberapa kasus serupa, ada juga laporan tentang suami yang nekat merobohkan rumah usai mengetahui perselingkuhan istri.
Kasus Serupa: Suami di Sukodono Merobohkan Rumah Usai Istri Berselingkuh
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah kasus di Sukodono, Sragen, yang melibatkan seorang pria bernama Warseno. Ia nekat merobohkan rumahnya sendiri setelah mengetahui sang istri selingkuh. Rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat jenis backhoe.
Warseno mengaku tidak menyesal atas tindakannya dan bahkan rela merogoh kocek untuk meratakan rumahnya. Ia mengatakan bahwa langkah itu ia ambil atas inisiatif sendiri dan sudah mendapat persetujuan dari anak semata wayangnya yang kini duduk di bangku kelas 3 SMA.
Proses perobohan rumah dilakukan selama dua hari. Pada hari pertama, ia menggunakan backhoe untuk merobohkan bangunan. Biaya sewa backhoe mencapai Rp2.200.000 per hari, sedangkan sewa dump truck sebesar Rp600.000 per hari. Total biaya per hari mencapai Rp2.800.000.
Barang-barang yang masih bisa dimanfaatkan ia bawa pulang, sementara sisanya ia hancurkan. “Dirobohkan sampai tanah lagi. Dulu dari tanah, ya dikembalikan jadi tanah lagi,” katanya.
Warseno mengungkapkan bahwa rumah tangganya dengan mantan istri berinisial P (36) sudah dijalani selama 18 tahun, begitu juga rumah yang mereka bangun bersama. Ia mengetahui perselingkuhan itu pada 16 Oktober 2025 melalui rekaman CCTV di rumahnya.
“Tahu selingkuhnya dari CCTV yang saya pasang di rumah. Setahu saya, hubungan itu sudah lama,” terangnya.

















Discussion about this post