Hoshinews.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Internasional
  • Daerah
    • Kabupaten Anambas
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Kota Batam
    • Kabupaten Natuna
    • Kabupaten Tanjung Balai Karimun
    • Kota Tanjungpinang
  • Nasional
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Travel
SUBSCRIBE
  • Home
  • Internasional
  • Daerah
    • Kabupaten Anambas
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Kota Batam
    • Kabupaten Natuna
    • Kabupaten Tanjung Balai Karimun
    • Kota Tanjungpinang
  • Nasional
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Travel
No Result
View All Result
Hoshinews.com
No Result
View All Result

Polisi Tetap Tilang Kendaraan yang Belum Bayar Pajak, Ini Dasar Hukumnya

by redaksi
13 November 2025
Reading Time: 3 mins read
0
Polisi Tetap Tilang Kendaraan yang Belum Bayar Pajak, Ini Dasar Hukumnya



MOTOR Plus-online.com – Waspada, polisi tetap bisa tilang kendaraan yang belum bayar pajak, dasar hukumnya lengkap.

RELATED POSTS

Nigeria’s Gas Boom Fuels Tanzania’s LNG Ambitions

Kurmuk Attack: 73,000 Displaced in Sudan’s Blue Nile

Sudan’s Kordofan: Months Without Aid for Displaced Families, UN Reports

Selama ini tidak sedikit pemilik kendaraan yang menganggap polisi tidak berhak melakukan penilangan kepada kendaraan yang mati pajaknya. Padahal, kepolisian memiliki dasar hukum untuk menindak kendaraan yang belum membayar pajak. Meski sudah digelar pemutihan pajak kendaraan di seluruh Indonesia, masih banyak pemilik kendaraan yang mangkir melakukan pembayaran.

Karena itu, kepolisian akan menindak termasuk melakukan penilangan kepada kendaraan yang belum bayar pajak. Proses penilangan pada saat digelarnya razia merupakan tugas polisi untuk melaksanakan penegakan hukum. Sementara menyangkut soal pembayaran pajak kendaraan merupakan kewenangan Samsat atau Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Dalam hal ini, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mantan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. “Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi tidak berhak menilang. Bahkan seandainya pembayar pajak telat ini pas kena razia di jalan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau semua surat lengkap dan tidak ada masalah, ya tidak bisa ditilang,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat (2) mengatur tugas Kepolisian. Pasal tersebut menjelaskan STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan setiap tahunnya. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, yaitu membayar pajak kendaraan setiap tahun dan perlima tahun, maka surat-surat kendaraannya tidak sah.

Dasar hukum tilang yang dilakukan polisi seperti dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 itu penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati, tetapi pada aspek keabsahan atau legalitas STNK. Apabila dokumen kendaraan itu mati berarti STNK tidak diregistrasi ulang. Artinya STNK itu tidak berlaku dalam arti mati dan bisa ditilang oleh polisi lalu lintas.

Polisi menilang STNK yang mati atau telat bayar pajak kendaraan, bukan menilang pajak. Sebab bukti bayar pajak itu kertas biasa, sementara STNK yang disahkan setiap tahun merupakan dokumen negara.

ADVERTISEMENT

Mengacu pada Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 lebih spesifik mengatur mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Pada pasal 37 ayat (2 dan 3) menjelaskan tentang registrasi dan identifikasi kendaraan betmotor. Ayat 2 menyatakan bahwa STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Ayat 3 menjelaskan bahwa STNK berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Dalam praktiknya, pengesahan STNK dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat di masing-masing daerah. Hal ini dipertegas dalam pasal 106 ayat (5) UU No. 22 tahun 2009 dijelaskan: bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:

  • Surat Tanda nomor Kendaraan dan Surat Tanda Coba kendaraan bermotor
  • Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Bukti lulus Uji Berkala dan/atau
  • Tanda Bukti Lain yang Sah

Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf (a) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Berdasarkan peraturan Uundang-Undang No. 22 tahun 2009 dan Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012, itulah yang menjadi landasan hukum polisi untuk menilang. Tilang yang dilakukan anggota polisi sejatinya bukan karena pengendara belum bayar pajak kendaraan bermotor, tetapi karena pengendara mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi STNK yang sudah disahkan. Oleh karena lembar STNK disimpan menjadi satu dengan Surat Ketetapan pajak (SKPD) pajak kendaraan bermotor (PKB), maka sering kali terkesan di pikiran pengendara kendaraan bermotor bahwa alasan penilangan adalah karena pengendara belum melunasi pajak kendaraan, padahal tidak demikian.

redaksi

Related Posts

news

Nigeria’s Gas Boom Fuels Tanzania’s LNG Ambitions

3 April 2026
news

Kurmuk Attack: 73,000 Displaced in Sudan’s Blue Nile

3 April 2026
Sudan’s Kordofan: Months Without Aid for Displaced Families, UN Reports
news

Sudan’s Kordofan: Months Without Aid for Displaced Families, UN Reports

3 April 2026
news

Ekiti Celebrates Spelling Champions

3 April 2026
news

Lawal’s Farewell: An Advertising Icon Laid to Rest

3 April 2026
Plateau’s Twin Abortions: Outrage Erupts Over Refuse Dump Discovery
news

Plateau’s Twin Abortions: Outrage Erupts Over Refuse Dump Discovery

3 April 2026
Next Post
Mirae Asset Dorong Pertumbuhan Investor Ritel Melalui HOTS Championship dan MAIA

Mirae Asset Dorong Pertumbuhan Investor Ritel Melalui HOTS Championship dan MAIA

Makanan Kaya Antioksidan: Perlindungan Tubuh dari Kanker dan Jantung dengan Kelapa

Discussion about this post

Popular Stories

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Recommended Stories

MIN Tanjungpinang Raih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Kota Tahun 2025

MIN Tanjungpinang Raih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Kota Tahun 2025

19 Oktober 2025
Pengarahan Dirjenpas, Kepala Lapas Batam Beserta Jajaran Mengikuti Secara Virtual

Pengarahan Dirjenpas, Kepala Lapas Batam Beserta Jajaran Mengikuti Secara Virtual

18 Februari 2025
Central Group Komitmen Tingkatkan Kualitas Hunian dan Tanggapi Masukan Konsumen

Central Group Komitmen Tingkatkan Kualitas Hunian dan Tanggapi Masukan Konsumen

25 Februari 2025
Sempat Diupayakan Lebih Cepat, Jalan Gajah Mada Ditargetkan Kembali Dibuka 1 November
BP Batam

Sempat Diupayakan Lebih Cepat, Jalan Gajah Mada Ditargetkan Kembali Dibuka 1 November

by redaksi
28 Oktober 2026
0

Hoshinews.com – Pembukaan Jalan Gajah Mada, tepatnya di ruas depan Hotel Vista, ditargetkan pada 1 November 2026. Saat ini, sejumlah...

Read more
Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Kapolda Kepri Tekankan Integritas Dan Pengabdian Personel Polri

Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Kapolda Kepri Tekankan Integritas Dan Pengabdian Personel Polri

28 Oktober 2026
Peringati Sumpah Pemuda 2026, Dorong Generasi Muda Berkarakter dan Peduli

Peringati Sumpah Pemuda 2026, Dorong Generasi Muda Berkarakter dan Peduli

28 Oktober 2026
Bertepatan dengan Hari Bakti ke-55, Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2026

Bertepatan dengan Hari Bakti ke-55, Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2026

28 Oktober 2026
Sergab Honda di Tanjungpinang Layani 100 Motor Komunitas Ojek Online, Paket Servis Murah Rp50 Ribu

Sergab Honda di Tanjungpinang Layani 100 Motor Komunitas Ojek Online, Paket Servis Murah Rp50 Ribu

27 Oktober 2026
Sempat Diupayakan Lebih Cepat, Jalan Gajah Mada Ditargetkan Kembali Dibuka 1 November
BP Batam

Sempat Diupayakan Lebih Cepat, Jalan Gajah Mada Ditargetkan Kembali Dibuka 1 November

by redaksi
28 Oktober 2026
0

Hoshinews.com – Pembukaan Jalan Gajah Mada, tepatnya di ruas depan Hotel Vista, ditargetkan pada 1 November 2026. Saat ini, sejumlah...

Read more
Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Kapolda Kepri Tekankan Integritas Dan Pengabdian Personel Polri

Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Kapolda Kepri Tekankan Integritas Dan Pengabdian Personel Polri

28 Oktober 2026
Peringati Sumpah Pemuda 2026, Dorong Generasi Muda Berkarakter dan Peduli

Peringati Sumpah Pemuda 2026, Dorong Generasi Muda Berkarakter dan Peduli

28 Oktober 2026
Bertepatan dengan Hari Bakti ke-55, Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2026

Bertepatan dengan Hari Bakti ke-55, Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2026

28 Oktober 2026
Sergab Honda di Tanjungpinang Layani 100 Motor Komunitas Ojek Online, Paket Servis Murah Rp50 Ribu

Sergab Honda di Tanjungpinang Layani 100 Motor Komunitas Ojek Online, Paket Servis Murah Rp50 Ribu

27 Oktober 2026
Sempat Diupayakan Lebih Cepat, Jalan Gajah Mada Ditargetkan Kembali Dibuka 1 November

Sempat Diupayakan Lebih Cepat, Jalan Gajah Mada Ditargetkan Kembali Dibuka 1 November

28 Oktober 2026
Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Kapolda Kepri Tekankan Integritas Dan Pengabdian Personel Polri

Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Kapolda Kepri Tekankan Integritas Dan Pengabdian Personel Polri

28 Oktober 2026
Peringati Sumpah Pemuda 2026, Dorong Generasi Muda Berkarakter dan Peduli

Peringati Sumpah Pemuda 2026, Dorong Generasi Muda Berkarakter dan Peduli

28 Oktober 2026
Bertepatan dengan Hari Bakti ke-55, Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2026

Bertepatan dengan Hari Bakti ke-55, Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2026

28 Oktober 2026
Sergab Honda di Tanjungpinang Layani 100 Motor Komunitas Ojek Online, Paket Servis Murah Rp50 Ribu

Sergab Honda di Tanjungpinang Layani 100 Motor Komunitas Ojek Online, Paket Servis Murah Rp50 Ribu

27 Oktober 2026
Polda Kepri Dan Kanwil Kementerian Hukum Perkuat Sinergi Dan Koordinasi

Polda Kepri Dan Kanwil Kementerian Hukum Perkuat Sinergi Dan Koordinasi

27 Oktober 2026
Hoshinews.com

  • Home
  • Redaksi

Copyright © 2025 hoshinews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Daerah
    • Kabupaten Anambas
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Kota Batam
    • Kabupaten Natuna
    • Kabupaten Tanjung Balai Karimun
    • Kota Tanjungpinang
  • Nasional
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Travel

Copyright © 2025 hoshinews.com