Kebakaran Rumah Hakim yang Menangani Kasus Korupsi Jalan di Sumatera Utara
Kebakaran rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu terjadi pada Selasa (4/3/2025) di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Tanjung Sari, Kota Medan. Peristiwa tersebut menimpa rumah yang dihuni oleh Khamozaro bersama keluarganya. Saat kebakaran terjadi, ia sedang memimpin persidangan sebagai hakim Pengadilan Negeri Medan.
Sebelum peristiwa tersebut, Khamozaro mengaku sering menerima panggilan dari nomor tak dikenal. Ia menjelaskan bahwa panggilan-panggilan itu kerap datang sejak dirinya memimpin persidangan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Meski begitu, ia tidak merasa terancam atas hal tersebut.
“Cuman sering kali mendapatkan telfon, lalu dimatikan, hanya itu saja. (Tidak ada pengancam) cuman itu sering (telfon) lalu diangkat dimatikan,” kata Khamozaro saat diwawancarai usai kebakaran.
Kasus korupsi jalan yang ditangani oleh Khamozaro melibatkan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Rayhan Dulasmi, yang juga merupakan anak Akhirun. Keduanya ditangkap bersama Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut. Persidangan kasus tersebut mulai bergulir sejak September 2025, dan menghadirkan sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam praktik suap pembangunan jalan tertinggal di Sumut.
Peristiwa kebakaran sendiri terjadi sekitar pukul 10.43 WIB, dan api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.18 WIB. Rumah yang dihuni Khamozaro bersama keluarganya hangus terbakar di bagian belakang, menyisakan puing-puing baja ringan dan dinding yang menghitam akibat kobaran api. Sementara pada bagian depan, rumah tampak belum terbakar. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Saat terjadi kebakaran, Khamozaro sedang memimpin persidangan. Sesaat kemudian, pesan bahwa rumah terbakar membuat dia syok. “Saya masih di kantor, tahunya kebakaran dihubungi tetangga ya mereka nelfon. Karena sidang makanya gak saya angkat. Saya wa saya bilang kalau saya sedang ada sidang. Lalu dibalas, rumah bapak kebakar,” kata Khamozaro saat ditemui di rumahnya.
Khamozaro mengatakan, saat itu rumah sedang kosong. Istrinya sekitar 20 menit meninggalkan rumah, sebelum kebakaran terjadi. Kebakaran menghanguskan kamar tidur dan bagian dapur. “Waktu itu kejadian itu sekitar 20 menit setelah istri saya pergi. Rumah dalam keadaan kosong. Kebakaran di tempat tidur utama. Sehingga semuanya habis. Bahkan pakaian tak ada lagi, pakaian kantor habis. Tadi sore saya beli baju di toko untuk saya pakai malam ini,” ujarnya.
Api menghanguskan harta benda serta dokumen keluarga. “Dokumen ada beberapa kepegawaian dan juga perhiasan istri yang kita kumpul berpuluh tahun dan ada beberapa dokumen anak-anak,” tambahnya.
Sampai saat ini, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan. Namun, kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara kebakaran dan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Khamozaro.
Hakim Minta Jaksa Hadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution
Khamozaro menjadi sorotan karena ketegasannya saat memimpin sidang korupsi jalan yang sebelumnya menjerat Topan Ginting dan lima tersangka lainnya. Pada persidangan, ia sempat meminta agar Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution sebagai saksi karena pembangunan jalan yang dikorupsi, hasil pergeseran anggaran Gubernur.
Selain itu, Khamozaro juga memerintahkan agar diterbitkannya surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga, yang dianggap berbohong dalam persidangan.
Dalam perkara ini, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang memberikan jumlah Rp 4,04 miliar kepada pejabat, antara lain Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut. Keduanya menjanjikan uang commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak pembangunan jalan Provinsi Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara senilai Rp 231 miliar.
Mereka juga memberi uang suap kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sebesar 1 persen dari nilai kontrak. Untuk terdakwa Kirun dan Reyhan, tuntutan terhadap keduanya akan dibacakan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/11/2025) hari ini.

















Discussion about this post