JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut tuntas kasus yang membuat Gubernur Riau, Abdul Wahid, menjadi tersangka. Ia meminta agar lembaga antirasuah tersebut tidak hanya fokus pada satu pihak, tetapi juga mencari siapa saja yang terlibat dalam perkara ini.
Cucun menyampaikan kekhawatirannya terhadap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang berada di balik kasus ini. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami berharap KPK membuka secara terang benderang siapa saja yang terlibat. Jangan sampai karena kader kami sekarang tidak memiliki kekuatan apa-apa, sehingga bisa terjadi seperti ini. Itu siapa yang ada di balik atau di belakangnya?” ujarnya saat berbicara kepada jurnalis.
Sebagai informasi, Abdul Wahid adalah kader PKB di Provinsi Riau. Cucun menambahkan bahwa internal partai akan melakukan komunikasi untuk menentukan nasib Abdul Wahid di dalam partai, termasuk bantuan hukum yang diberikan.
“Saya akan membicarakan langkah-langkah yang akan diambil bersama para wakil ketua umum,” katanya.
Meski begitu, ia tetap menghormati putusan yang dikeluarkan oleh lembaga antirasuah. Meski demikian, ia merasa heran karena kader partainya terlibat dalam kasus korupsi.
Selain itu, Cucun juga mengimbau kepada seluruh pihak, mulai dari legislatif hingga eksekutif, untuk tidak melakukan korupsi. Menurutnya, mereka telah diberi kepercayaan oleh rakyat untuk menjalankan jabatan.
“Mengingatkan kepada seluruh kader yang menjadi kepala daerah atau yang sekarang menjadi baik eksekutif maupun legislatif di bawah, diberikan kepercayaan semua untuk melihat satu gambaran seperti ini menjadi catatan jangan sampai terjadi lagi,” ujarnya.
Pada Rabu (5/11/2025), KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu saudara AW selaku Gubernur Riau; saudara MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau; dan saudara DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers.
Ketiganya diduga meminta para kepala UPT Dinas PUPR PKPP untuk membagikan fee sebesar 2,5% atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Anggaran awalnya Rp71,6 miliar, lalu meningkat menjadi Rp177,4 miliar atau naik sebesar Rp106 miliar.
Namun, fee kemudian meningkat menjadi 5% atau total Rp7 miliar dari penambahan anggaran tersebut. Meskipun demikian, uang yang baru diserahkan mencapai Rp4,05 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

















Discussion about this post