Surabaya – Tersangka kasus penipuan senilai Rp147 miliar, Hermanto Oerip akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya, pada Selasa (11/11). Meski telah dinyatakan sebagai tersangka, pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap Hermanto.
Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Hajita Cahyo Nugroho, memutuskan untuk tidak menahan tersangka. Alasan utama dari keputusan ini adalah karena tersangka dianggap kooperatif dan memberikan jaminan uang sebesar Rp250 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan lantaran adanya jaminan yang diberikan oleh tersangka. Uang tersebut akan dititipkan ke Panitera Pengadilan sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) PP Nomor 27 tahun 1983. Jika nanti tersangka tidak kooperatif, uang tersebut akan disita oleh negara.
Selain itu, Hermanto juga memberikan bukti surat keterangan sakit dari dokter spesialis jantung di Rumah Sakit Mitra Keluarga. Dokter tersebut menyatakan bahwa tersangka harus menjalani pemeriksaan jantung setiap pekan.
Mengenai keputusan kejaksaan untuk tidak melakukan second opinion terkait kesehatan tersangka, Iswara menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penahanan jika ada ketidaksesuaian. Ia mengatakan bahwa jika ditemukan kebohongan dalam surat riwayat kesehatan yang diajukan oleh tersangka, maka tindakan akan diambil sesuai prosedur. Namun, saat ini berdasarkan bukti dan jaminan yang diberikan, tersangka tidak ditahan.
Sayangnya, Iswara hanya menunjukkan bukti penyerahan uang jaminan dan tidak bersedia mempublikasikan bukti penyerahan uang tersebut. Ia mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan agar tidak menjadi narasi negatif.
“Maaf kami tidak bisa memberikan itu, kami khawatir ini nanti justru menjadi narasi negatif,” ujarnya.
Sebelumnya, Hermanto Oerip ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan senilai Rp147 miliar. Nama Hermanto sempat menjadi sorotan setelah video testimoni dirinya beredar di akun media sosial milik Ditreskrimum Polda Jatim.
Kuasa hukum pelapor, dr Soewondo Basoeki, Rachmat menilai bahwa kasus ini diwarnai intervensi sejumlah pihak. Pihaknya akan terus menuntut keadilan.
“Perkara ini banyak mendapat intervensi dari aparat penegak hukum dan elite politik. Kami hanya ingin hukum ditegakkan dengan adil dan transparan,” kata Rachmat.
Hermanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tertanggal 23 Agustus 2018. Setelah tujuh tahun mengendap, berkas perkara akhirnya dilimpahkan ke jaksa pada 8 September 2025 dan dinyatakan P-21 oleh Kejari Tanjung Perak pada 29 September 2025.
Penetapan Hermanto sebagai tersangka juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 98 PK/Pid/2023 atas terpidana Venansius. Dalam amar putusan disebutkan bahwa Hermanto berperan sebagai otak intelektual yang menggunakan dana talangan milik korban untuk kepentingan pribadi.
“Kami berharap perkara ini bisa segera tuntas. Jangan sampai jadi preseden buruk. Kami tetap sabar, tapi akan terus menuntut agar kebenaran diungkap secara utuh,” ujar Rachmat.

















Discussion about this post