JAKARTA,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ghotama Airlangga, pada Rabu (5/11/2025). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya. Selain Ghotama Airlangga, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu:
- Romadona, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Ketua Tim Fasyankes rujukan
- Bambang Nugroho, seorang swasta dan Direktur PT Pilar Cadas Putra
- Cahyana Dharmawan Putra, seorang swasta dan Komisaris PT Rancang Bangun Mandiri
Meski pemeriksaan telah dilakukan, KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari para saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Salah satu tersangka adalah Bupati Abdul Azis.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut adalah daftar lima tersangka dalam kasus ini:
- Abdul Azis (ABZ), selaku Bupati Kolaka Timur atau Kotim
- Andi Lukman Hakim (ALH), selaku Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pembangunan RSUD
- Ageng Dermanto (AGD), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim
- Deddy Karnady (DK), selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP)
- Arif Rahman (AR), selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP
Berdasarkan keterangan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Deddy Karnady dan Arif Rahman dari pihak swasta diduga memberi suap.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.
Sementara itu, Abdul Azis dan Andi Lukman Hakim adalah pihak penerima suap.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambah Asep.
Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.

















Discussion about this post