Pembaruan Informasi Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Tribuners, di awal bulan November 2025 ini, pemerintah memberikan kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan bahwa gaji pertama PPPK paruh waktu akan cair mulai 1 November 2025.
Kabar ini sangat dinantikan oleh para honorer yang kini sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Mereka menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah penting dalam pengakuan terhadap kontribusi mereka selama ini.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa PPPK paruh waktu berhak menerima upah paling sedikit setara dengan besaran saat masih menjadi pegawai non-ASN atau minimal sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah penugasannya.
Sumber pendanaan untuk membayar upah PPPK paruh waktu dapat berasal dari pos selain belanja pegawai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain menerima upah, PPPK paruh waktu juga berhak atas fasilitas lain sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Daftar Upah Minimum Provinsi 2025
Sebagai gambaran, besaran gaji PPPK paruh waktu dapat mengacu pada besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Berikut adalah rinciannya:
- Aceh: Rp 3.685.616,00
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559,00
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193,47
- Riau: Rp 3.508.776,22
- Jambi: Rp 3.234.535,00
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.571,00
- Bengkulu: Rp 2.670.039,39
- Lampung: Rp 2.893.070,00
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600,00
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.654,00
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761,00
- Jawa Barat: Rp 2.191.232,18
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349,00
- DI. Yogyakarta: Rp 2.264.080,95
- Jawa Timur: Rp 2.305.985,00
- Banten: Rp 2.905.119,90
- Bali: Rp 2.996.561,00
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931,00
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969,69
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286,00
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621,04
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195,00
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313,77
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160,00
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425,00
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000,00
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527,37
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551,70
- Gorontalo: Rp 3.221.731,00
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430,00
- Maluku: Rp 3.141.700,00
- Maluku Utara: Rp 3.408.000,00
- Papua Barat: Rp 3.615.000,00
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000,00
- Papua: Rp 4.285.850,00
- Papua Selatan: Rp 4.285.850,00
- Papua Tengah: Rp 4.285.848,00
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.850,00

















Discussion about this post