OJK Beri Sanksi Kepada Dua Perusahaan P2P Lending
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi terhadap dua perusahaan peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) pada bulan Oktober 2025. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan PT Crowde Membangun Bangsa (CMB). Penetapan sanksi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya OJK dalam memperkuat pengawasan serta melindungi konsumen di sektor jasa keuangan.
Penyebab Sanksi untuk PT CMB
PT CMB sebelumnya terlibat dalam kasus dugaan kecurangan yang dilaporkan oleh PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (J Trust Bank). Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, OJK resmi memberikan sanksi pencabutan izin usaha (CIU) kepada PT CMB.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan karena PT CMB berada dalam status pengawasan khusus dan tidak mampu melanjutkan penyelenggaraan usahanya.
“Sanksi tegas terhadap lembaga jasa keuangan PVML ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan, melindungi konsumen, serta meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko di industri PVML,” ujarnya.
Selain itu, PT CMB gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta tidak memperbaiki kondisi keuangan perusahaan dalam waktu yang ditentukan. Hal ini menjadi alasan utama bagi OJK untuk mengambil langkah tegas.
Sanksi untuk PT Dana Syariah Indonesia
Sementara itu, PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dijatuhi sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini diberikan sebagai tindak lanjut atas keterlambatan pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil kepada para lender atau pemberi dana.
“OJK memberikan sanksi PKU kepada PT Dana Syariah Indonesia sebagai tindak lanjut atas keterlambatan pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil kepada para lender,” jelas Agusman.
Kasus Kredit Crowde yang Menarik Perhatian
Dalam kasus kredit Crowde, J Trust Bank sempat melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana terkait kerja sama penyaluran pembiayaan kepada petani yang dilakukan bersama Crowde. Kuasa hukum Co-founder Crowde, Yohanes Sugihtononugroho Mahatma Mahardika, menegaskan bahwa perusahaan telah menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian kerja sama.
“Kami memiliki bukti kuat bahwa Crowde telah menyalurkan dana ke rekening para petani sesuai prosedur,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus kredit Crowde sudah menjadi perhatian pengawas sejak 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut bahwa OJK terus memperketat pengawasan risiko dan tata kelola penyaluran kredit melalui perusahaan fintech P2P lending.
“OJK senantiasa melakukan pengawasan mendalam dan meminta bank meningkatkan kualitas manajemen risiko dalam pemberian kredit melalui platform fintech,” kata Dian dalam keterangannya.
Langkah OJK dalam Memperkuat Pengawasan
OJK terus berupaya memperkuat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, terutama di sektor P2P lending. Sanksi yang diberikan kepada PT CMB dan PT DSI menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat.
Langkah-langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko di industri jasa keuangan, sehingga dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan transparan.

















Discussion about this post