SURABAYA,
Beberapa pakar hukum dari Universitas Airlangga (Unair) di Surabaya menolak pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. Keputusan ini diambil setelah pemberian gelar tersebut ditetapkan pada Senin (10/11/2025), yang bertepatan dengan Hari Pahlawan.
Dr. Dri Utari, dosen Bagian Hukum Tata Negara Unair, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penghargaan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa tindakan Soeharto selama masa kepemimpinannya dinilai tidak layak untuk menerima gelar pahlawan nasional. Hal ini didasarkan pada banyaknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan oleh mantan presiden tersebut.
“Saat itu rakyat sudah ramai bergerak dan menduduki DPR. Saya tidak setuju jika beliau sekarang diberikan gelar seperti yang diusulkan oleh Pak Prabowo,” ujarnya saat dihubungi.
Menurut Utari, integritas Soeharto patut dipertanyakan. Ia menjelaskan bahwa tindakan rakyat pada tahun 1998 bukanlah tindakan sembarangan, melainkan respons atas berbagai masalah yang terjadi selama masa pemerintahan Soeharto.
“Jika tidak ada kejadian apa-apa, maka rakyat tidak akan bertindak seperti itu,” tambahnya.
Utari menegaskan bahwa siapa pun presiden yang menjabat tidak pantas memberikan gelar kepahlawanan kepada Soeharto. Menurutnya, kriteria seseorang layak diberikan gelar pahlawan tidak hanya dilihat dari hasil kerjanya, tetapi juga proses dalam menjalankan tanggung jawab.
“Kenyataannya, saat beliau menjadi presiden, banyak cara yang digunakan untuk memastikan orang-orang tertentu bisa duduk di MPR dan memberikan dukungan pada beliau. Jadi tidak ada demokrasi yang nyata,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa jumlah anggota MPR saat itu kebanyakan berasal dari Golkar atau fraksi-fraksi ABRI. Ini menunjukkan bahwa sistem politik pada masa itu tidak benar-benar transparan dan demokratis.
Selain itu, Utari menekankan bahwa pemberian gelar pahlawan tidak hanya melihat sisi hukum, tetapi juga moral. Ia mengatakan bahwa hukum dan moral saling melengkapi, seperti dua sisi koin.
“Jika dasar pengangkatan gelar pahlawan berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (Keppres), maka kemungkinan besar dapat dirujuk ke Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN),” jelasnya.
Diketahui, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Soeharto menjadi salah satu dari 10 sosok yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Penetapan ini dilakukan setelah melalui rapat terbatas di kediaman Presiden Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Minggu (9/11/2025).
Namun, penolakan dari para pakar hukum seperti Dr. Dri Utari menunjukkan bahwa isu ini masih memicu perdebatan. Banyak pihak merasa bahwa gelar pahlawan harus diberikan kepada seseorang yang benar-benar memiliki kontribusi positif bagi bangsa dan negara, serta memiliki integritas yang tinggi.
Pemberian gelar pahlawan nasional tidak boleh hanya berdasarkan status atau jabatan, tetapi harus didasarkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan nilai-nilai luhur yang sesuai dengan Pancasila.

















Discussion about this post