Perbedaan Kekayaan Bupati Ponorogo yang Tersangka Korupsi dengan Wakil Bupati
Pengungkapan kekayaan Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, dan Wakil Bupati Lisdyarita menunjukkan perbedaan signifikan selama masa jabatan mereka. Dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di elhkpn.kpk.go.id, terlihat bahwa kekayaan Sugiri Sancoko selalu meningkat setiap tahun, sementara kekayaan Lisdyarita justru mengalami penurunan.
Kekayaan Bupati Ponorogo Nonaktif, Sugiri Sancoko
Sugiri Sancoko mulai melaporkan harta kekayaannya sejak 2020 hingga 2025, meskipun tidak melaporkan pada 2024. Awal menjabat sebagai Bupati Ponorogo, total kekayaannya mencapai Rp5,037 miliar. Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp4,3 miliar, kendaraan bermotor dan mesin senilai Rp237,5 juta, serta aset lainnya seperti kas dan setara kas senilai Rp300,6 juta.
Harta kekayaan Sugiri tersebar di berbagai daerah, termasuk Surabaya, Boyolali, Sidoarjo, dan Pasuruan. Selain itu, ada beberapa tanah warisan di Kabupaten Ponorogo. Transportasi yang dimilikinya antara lain mobil Toyota Alphard senilai Rp200 juta dan motor Vespa Primavera seharga Rp37,5 juta.
Pada LHKPN 2021, kekayaan Sugiri naik sekitar Rp300 jutaan menjadi Rp5,334 miliar. Di tahun 2022, kenaikannya mencapai Rp361 jutaan, sehingga totalnya menjadi Rp5,695 miliar. Pada 2023, kekayaannya kembali naik sebesar Rp499,8 jutaan, menjadikannya Rp6,195 miliar. Sebelum ditangkap oleh KPK, Sugiri juga melaporkan kenaikan kekayaan sebesar Rp163 jutaan, sehingga totalnya menjadi Rp6,358 miliar.
Kekayaan Wakil Bupati Lisdyarita
Berbeda dengan Sugiri Sancoko, kekayaan Lisdyarita justru mengalami penurunan selama masa jabatannya. Dalam laporan LHKPN yang diunggah pada 30 Maret 2024, Lisdyarita hanya memiliki kekayaan sebesar Rp3 miliar. Jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan saat Pilkada 2020, di mana ia memiliki harta kekayaan lebih dari Rp13 miliar.
Aset yang dimiliki Lisdyarita meliputi tanah dan bangunan senilai Rp5,2 miliar, kendaraan senilai Rp46 juta, serta kas sebesar Rp30 juta. Ia hanya memiliki dua unit sepeda motor pribadi. Sebelum masuk ke dunia politik, Lisdyarita dikenal sebagai pengusaha sapi. Ia kemudian bergabung dengan Partai Perindo sebagai calon anggota DPR RI pada 2019, namun gagal memperoleh kursi.
Pada Pilkada 2021, Lisdyarita bergabung dengan PDI Perjuangan dan dipasangkan dengan Sugiri Sancoko. Pasangan ini berhasil mengalahkan petahana Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni. Selama masa jabatannya, Lisdyarita aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan organisasi perempuan di Ponorogo, dengan fokus pada isu pemberdayaan perempuan, pendidikan anak, dan kesejahteraan keluarga.
Setelah Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Lisdyarita kini menjabat sebagai Plt Bupati Ponorogo. Ia berkomitmen untuk menjaga stabilitas birokrasi dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.
Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka suap dalam promosi dan mutasi jabatan. Selain dirinya, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Sucipto, dan rekanan RSUD Ponorogo.
Kasus ini bermula ketika Yunus Mahatma mendapatkan informasi bahwa posisinya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono akan diganti. Untuk menghindari pergantian, Yunus berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyiapkan uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko.
Pada Februari 2025, Yunus memberikan uang pertama sebesar Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya. Kemudian, pada April-Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp325 juta kepada Agus Pramono. Pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko. Total uang yang diberikan mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus Pramono.
Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 7 November 2025, dan mengamankan 13 orang. Uang tunai sebesar Rp500 juta diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini.

















Discussion about this post